Kasus tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat merugikan orang banyak, bahkan bedasarkan informasi yang beredar kasus tersebut juga telah menyeret anak di bawah umur.

Padang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan prihatin atas kasus prostitusi yang dijalankan oleh ibu dan anaknya berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Ketua MUI Kota Padang Duski Samad saat dihubungi dari Padang, Selasa mengatakan harus ditegakkan hukum yang seadil-adilnya bagi sang pelaku sebagai efek jera agar kasus tersebut tidak terulang lagi.

"Kalau berdasarkan hukum Islam maka hukuman yang pantas untuk pelaku adalah dirajam yaitu siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu," kata dia.

Akan tetapi karena Kota Padang berada di Indonesia, katanya, tentu menggunakan hukum di Indonesia.

Namun, tetap diminta pada aparat hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya agar kasus tersebut tidak mewabah ke depannya.

Menurut Duski Samad kasus tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat merugikan orang banyak, bahkan bedasarkan informasi yang beredar kasus tersebut juga telah menyeret anak di bawah umur.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap peduli dengan lingkungan sekitar dan jika sekiranya terjadi hal yang demikian segera dilaporkan ke aparat hukum.

"Tentunya tidak hanya aparat hukum, namun masyarakat juga berperan aktif meningkatkan pengawasan, karena jika dibiarkan kasus ini akan menjalar ke masyarakat lainnya," kata dia.

Ia juga mengapresiasi aparat yang telah bertindak cepat terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan ketika dilakukan penggerebekan pada Jumat (10/1) petugas mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30).

Ia mengatakan sang ibu berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.

Sementara anaknya berinisial D alias SUC berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yait uH dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia mengatakan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu.

Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu.

"Kami mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas prostitusi anak di bawah umur. Pastinya akan kami tindak,” demikian Kabut Sariadi.

Baca juga: Polda Sumbar ungkap prostitusi daring di Padang

Baca juga: MUI apresiasi pengungkapan prostitusi daring

Baca juga: LPSK sebut masih banyak kasus TPPO prostitusi anak

Baca juga: KPAI: rekrutmen prostitusi anak banyak melalui daring

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020