Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, meminta keterangan pengacara PT Vista Bella Pratama terkait pendalaman proses penjualan aset PT Timor Putera Nasional (TPN) kepada PT Vista Bela Pratama melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Terkait hal itu, tim pengacara Vista Bella mengaku membawa bukti surat berupa personal garansi dan beberapa sertifikat. "itu membuktikan kami yang memiliki hak tagih piutang TPN kepada BPPN," kata Rahmat Indra, salah satu pengacara Vista Bella.

Dengan adanya bukti tersebut, tim pengacara Vista Bella yakin bahwa pihak lain tidak memiliki hak tagih piutang TPN. Selain Vista Bella, PT Amazonas juga mengklaim memiliki hak tagih piutang terhadap aset TPN.

Rahmat Indra mengatakan, pertanyaan KPK berkisar tentang kejanggalan  kepemilikan ganda hak tagih piutang TPN. "Inilah yang menjadi pertanyaan KPK, tentunya prosedur secara pembelian antara BPPN dengan Vista Bella, bagaimana itu bisa dibayar dan sebagainya, lalu bagaimana bisa beralih pada Amazonas yang mana juga memiliki hak tagih piutang dari BPPN," ujar Rahmat Indra.

Pada 2003, Vista Bella membeli aset TPN yang disita oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset tersebut dibeli dengan harga Rp512 miliar, padahal harga sebenarnya adalah Rp4,576 trilun.

Vista Bella diduga masih memiliki kaitan dengan TPN. Hal itu merupakan  pelanggaran dalam hal pembelian aset yang dikelola oleh BPPN. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008