Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ekstasi dengan berat 204,49 gram hasil tangkapan di Kelok 1 Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya pada Jumat (3/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender oleh Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan yang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam Rya Dila Fitri, Kabid Kesatuan Bangsa Kesbangpol Agam Octa Riandi dan Kasi Jaminan Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Agam Desmawati di halaman Mapolres Agam, Selasa.
"Setelah barang bukti ini hancur langsung kita buang ke septic tank milik Mapolres Agam," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan.
Ia mengatakan, barang bukti 204,49 gram narkotika itu berupa sabu-sabu seberat 180 gram dan pil ekstasi 24,49 gram yang masih tersimpan dalam kantong plastik kondisi disegel.
Sebagian barang bukti telah disisihkan seberat lima gram sabu-sabu dan pil ekstasi untuk proses penyidikan selanjutnya.
Barang bukti itu dimusnahkan karena takutnya dalam proses penyelidikan nanti ada silap mata dan diperjual belikan barang bukti.
"Harga barang bukti narkotika itu cukup mahal sekitar puluhan juta rupiah. Kita akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Agam dalam waktu dekat setelah keluar hasil laboratorium di BPOM Padang," katanya.
Ia menambahkan, narkotika itu milik tersangka BA (38) dan tersangka bertindak sebagai kurir dengan upah Rp2,5 juta satu kali antar.
Tersangka ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Agam di Kelok 1 Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Jumat (3/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
Anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 185,51 gram seharga Rp160 juta dan 100 pil ekstasi dengan berat 31 gram seharga Rp20 juta.
"Ini barang bukti terbanyak selama adanya Satres Narkoba Polres Agam pada 2010," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, tambahnya, sabu-sabu dan ekstasi itu dibawa dari Pakanbaru, Riau menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BB-5181-UB.
Warga Lingai, Kecamatan Tanjungraya itu bakal mengantar narkotika itu kepada pengedar di wilayah hukum Polres Agam dan Pasaman Barat. Namun, saat berhenti di warung Kelok 1 Kecamayan Tanjungraya, tersangka ditangkap oleh anggota.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu dan tersangka akan melakukan transaksi dengan pengedar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanjungraya," ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020