Jakarta, 24/11 (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) selalu memenuhi pembayaran laba bersih minyak dan kewajiban pajak kepada negara. Pernyataan ini kami sampaikan untuk mengklarifikasi pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Laba Bersih Minyak (LBM) terjadi apabila harga patokan BBM PSO (MOPS+Alpha) lebih kecil daripada harga eceran bersih. Harga Patokan BBM PSO adalah harga jual Pertamina kepada Pemerintah berdasarkan harga pubilkasi MOPS ditambah alpha. Harga eceran bersih adalah Harga jual ke konsumen yang ditetapkan oleh Pemerintah dikurangi dengan PPN dan PBBKB.
Untuk Tahun 2006, tidak terdapat LBM karena Harga Patokan lebih besar dari pada harga eceran bersih dan pemerintah memberikan subsidi pada tahun tersebut. Di tahun 2007, terjadi LBM pada bulan Januari sebesar Rp 105 Miliar dan PT Pertamina (persero) sudah menyetorkannya kepada pemerintah. Sedangkan untuk Tahun 2008, sampai bulan Oktober 2008, belum terdapat LBM.
Mengenai tuduhan bahwa Pertamina belum menyetorkan PPN dan PBBKB, perlu kami jelaskan bahwa, setiap bulan sebelum tanggal 15, Pertamina secara rutin dan tertib membayarkan dua jenis pajak ini. Aturan menyebut, keterlambatan pembayaran satu hari saja, sudah akan menyebabkan denda 2 persen, sehingga tidak ada alasan buat Pertamina untuk tidak membayarkan PPN dan PBBKB tepat waktu.
"Pertamina memiliki komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Program Pertamina Clean saat ini tengah dilakukan sebagai bagian dari transformasi Pertamina untuk menjadi perusahaan minyak kelas dunia," kata Anang Rizkani Noor, Vice Presiden Komunikasi PT Pertamina (Persero).
Demikian klarifikasi yang kami buat dengan tujuan agar ICW sebagai lembaga antikorupsi yang kredibel bisa mendapatkan informasi langsung dari sumber pertama.
GLOSSARY
MOPS = Mid Oil Platt's Singapore adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
Alpha = meliputi biaya distribusi dan margin.
Besaran alpha ditetapkan oleh Pemerintah atas persetujuan DPR.
Besaran alpha tahun 2006 dan 2007 adalah 14,1 % terhadap MOPS
Besaran alpha tahun 2008 adalah 9 % terhadap MOPS
Untuk keterangan tambahan, silakan hubungi Anang Rizkani Noor, Vice Presiden Komunikasi PT Pertamina (Persero), Email : Anang.Noor@pertamina.com
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008