"Pasalnya banyak ketua pengadilan tinggi (PT) di daerah yang meminta petunjuk ke MA, soal sumpah advokat dari KAI," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Nurhadi, di Jakarta, Senin.
Selama ini, ketua PT hanya melantik advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), hingga mereka meminta petunjuk kepada MA.
Di bagian lain, terkait datangnya dua kubu KAI dan Peradi ke MA, Nurhadi, mengatakan, sebenarnya Peradi yang sudah dijadwalkan bertemu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa.
"Sedangkan KAI memang sudah mengirim surat permohonan pengambilan sumpah advokat, tapi itu bersifat pemberitahuan," katanya.
Dua kubu persatuan advokat yang bertikai, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Senin mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk sama-sama mendapatkan pengakuan.
Kedatangan kedua kubu itu, membuat aparat keamanan dalam (Kamdal) dan aparat militer yang bertugas di MA, terpaksa harus mengusir mereka dari depan ruangan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Harifin A Tumpa.
Kedua kubu itu sempat bertahan di depan ruang wakil ketua MA, karena ingin bertemu langsung dengan petinggi mahkamah tersebut.
Namun kedua kubu itu, membuah gaduh lembaga peradilan tertinggi itu dengan teriakan dukungan kepada salah satu organisasi advokat di tanah air itu, hingga petugas keamanan mengusirnya.
Akibatnya sekitar 150 advokat itu, bertahan di lobi Gedung MA.
Vice Presiden KAI, Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya tidak menyangka akan datangnya anggota Peradi ke MA, karena KAI semula hendak bertemu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial untuk membicarakan masalah pengesahan empat ribu anggota pengacara.
"Saat kami diterima sekretaris wakil ketua MA, dari luar ada kegaduhan. Jadi pertemuan untuk sementara dibatalkan," katanya.
Ia mengatakan perwakilan KAI yang menemui MA itu, yakni, Indra Sahnun Lubis (Presiden KAI), Roberto Hutagalung, Tommy Sihotang, dan Ferry Amorsa.
Namun, kata dia, setelah mendengar ada kedatangan dari Peradi, membuat sejumlah anggota KAI turut mendatanhi MA.
"Sejumlah vice presiden KAI datang ke MA, karena mendengar adanya anggota Peradi," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008
contoh bagaimana jika KEJAKSAAN, POLRI dan KEHAKIMAN/ MAHKAMAH AGUNG atau PRESIDEN NYA ada lebih dari 1 wah pasti bingung lah negara ini.... dan setiap kepala punya pendapat lain mending bubarkan aja negara ini... mohon...ini bukan partai politik tapi organ negara dalam bidang ADVOKASI....