Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan menolak permintaan penuntutan untuk menahan Seungri, mantan personel grup K-pop BIGBANG yang tersangkut kasus skandal seks dan narkoba tahun lalu.

Laman Yonhap mencatat, ini kali kedua pengadilan menolak hal serupa, setelah pada Mei lalu, polisi meminta Seungri ditahan karena dikhawatirkan bisa menghancurkan bukti.

Setibanya di persidangan pada Senin (13/1) pagi, Seungri hanya menundukkan kepalanya di hadapan wartawan yang mengajukan pertanyaan. Dia tak berkomentar apa-apa.

Sebelumnya, Seungri terlibat sederet masalah mulai dari dugaan berjudi di kasino hotel di Las Vegas selama lebih dari tiga tahun sejak Desember 2013 dengan Yang Hyun-suk, pendiri YG Entertainment. Keduanya diduga melanggar tindakan transaksi valuta asing dalam proses tersebut.

Baca juga: Seungri dan mantan bos YG Entertainment akan dipanggil polisi

Aparat penegak hukum juga mencurigai Seungri telah mengatur layanan seks untuk investor Jepang antara September 2015 dan Januari 2016 bersama dengan mitra bisnisnya Yoo In-suk, mantan kepala Yuri Holdings Co.

Dia juga tersangkut kasus distribusi foto-foto wanita tanpa busana di ruang obrolan Kakao Talk, lalu tuduhan berbagi video seks 10 wanita yang secara diam-diam difilmkan oleh penyanyi Jung Joon-young di ruang obrolan seluler.

Karena kasus yang menimpanya, Seungri yang memiliki nama asli Lee Seung-hyun, menghentikan semua kegiatannya di dunia hiburan sejak Maret 2019, tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual.

Klub malam itu dicurigai sebagai lokasi kolusi dengan pejabat polisi, penyelundupan narkoba, penggelapan pajak dan hal ilegal lainnya, sehingga membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae-in memerintahkan penyelidikan menyeluruh.

Baca juga: Pengadilan Korea Selatan tolak surat penangkapan Seungri

Baca juga: YG Entertainment putuskan kontrak eksklusif Seungri BIGBANG

Baca juga: Pria yang memicu penyelidikan Burning Sun sebut ibunya diancam

Penerjemah: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020