Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Senin (13/1) mulai kesepakatan kerja sama Indonesia dan UEA hingga penyelesaian kasus di BUMN Asabri.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca.
1. Ini 16 kerja sama yang disepakati Indonesia dan UEA
Sebanyak 16 kerja sama disepakati antara Indonesia dengan Uni Emirates Arab (UEA) terdiri dari 5 perjanjian kerja sama antara dua pemerintah dan 11 lainnya antara pelaku usaha di dunia negara.
Presiden Joko Widodo mengapresiasi kemajuan yang signifikan dalam hubungan kerja sama antara Indonesia dan UEA saat mengadakan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Abu Dhabi dan Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata UEA Mohamed bin Zayed di Istana Kepresidenan Qasr Al Watan di Abu Dhabi, UEA, Minggu.
Baca selengkapnya di sini
2. Kesepakatan Indonesia-UEA disebut "deal" terbesar dalam sejarah
Kesepakatan yang dihasilkan antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab (UEA) dengan 16 kerja sama terbagi 5 kerja sama antara pemerintah dan 11 kerja sama antara pelaku usaha disebut sebagai deal terbesar dalam sejarah Indonesia.
“Ini istilahnya Presiden kepada Putra Mahkota adalah satu deal terbesar dalam sejarah Indonesia dalam waktu singkat di Timur Tengah yakni UEA,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Emirates Palace Hotel Abu Dhabi, Minggu malam usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan agenda kenegaraan di Istana Qasr Al Watan.
Baca selengkapnya di sini
3. BI yakin pada perkembangan rupiah, sehingga tak akan intervensi
Bank Indonesia (BI) tidak akan mengintervensi penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS karena sesuai dengan kekuatan pasar dan sejalan dengan fundamental ekonomi RI.
"Kami juga confidence terhadap perkembangan rupiah," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini
4. Pemerintah akan segera bentuk Lembaga Penjamin Polis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) dalam menangani permasalahan pada industri asuransi tanah air.
Suahasil menuturkan pendirian LPP merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yakni pada pasal 53 yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
Bau gas di Depok, Jawa Barat sempat meresahkan masyarakat sekitar, Perusahaan Gas Negara (PGN) memberikan penjelasan resminya mengenai kejadian tersebut.
Baca selengkapnya di sini
5. Wamen BUMN: Penyelesaian kasus Asabri beda dengan Jiwasraya
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan langkah penyelesaian kasus PT Asabri (Persero) akan berbeda dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kartika mengatakan Asabri merupakan perusahaan asuransi sosial sedangkan Jiwasraya bersifat privat sehingga penyelesaiannya tidak bisa bersifat business to business (B2B).
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020