Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memberikan batas waktu hingga Senin (24/11) kepada pemegang saham Bank Century untuk menyatakan kesanggupan menyetor 20 persen biaya pemulihan bank itu.
Menurut Direktur Klaim dan Resolusi LPS Noor Cahyo di Jakarta Minggu, paling lambat Senin besok pemegang saham Century harus memberikan jawaban apakah ikut serta menyetor minimal 20 persen dari total perkiraan biaya penanganan Century setelah diambilalih pemerintah.
"Dalam UU dijelaskan sehari setelah diambil alih untuk menyatakan komitmen. Kalau mereka tidak memberikan jawaban itu Senin, berarti mereka tidak ikut penanganan, dan artinya diambil-alih 100 persen oleh pemerintah melalui LPS," katanya,
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 24 tentang LPS, menyatakan para pemilik lama bank yang diambil alih oleh Pemerintah bisa ikut serta dalam penanganan krisis setelah mereka berkomitmen membiayai minimal 20 persen dari perkiraan biaya penanganan.
"Kalau mereka setuju, maka mereka mendapatakn haknya seusia yang diatur dalam UU LPS," katanya.
Dalam UU LPS pasal 32 menyatakan, apabila bank yang diserahkan ke LPS dalam ekuitas positif, maka setelah penyetoran modal biaya penanganan tersebut akan dihitung sebagai berikut.
Bila nantinya saham dijual maka hasilnya pertama akan diperuntukan biaya penanganan yang telah dikeluarkan oleh LPS baru kemudian pemilik saham lama sebesar posisi ekuitas sesaat setelah modal untuk penanganan disetorkan.
Namun apabila pemegang saham menyatakan tidak ikut serta dan menyerahakan sepenuhnya, maka seluruh hasil penjualan saham menjadi milik pemerintah.
Sementara itu ketika ditanyakan bagaimana nasib para pemegang saham milik masyarakat yang diperjual belikan di BEI ia mengatakan sesuai dengan ketentuan UU LPS, maka seluruhnya saat ini diambil alih oleh pemerintah.
"Namun kita yang soal itu (bank milik masyarakat) kita selesaikan dengan Bappepam," katanya. (*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008