Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
"Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat independen dan profesional," kata Herman di Jakarta, Senin.
Herman menjelaskan, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.
Menurut dia, di satu sisi aparat penegak hukum tidak bisa dipengaruhi pihak manapun namun di sisi lain harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan SOP yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK, dua OTT berturut-turut yang dilakukan KPK sudah membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam UU KPK yang baru," ujarnya.
Namun menurut dia, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku, dan Komisi III DPR RI terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Herman mengatakan terkait tudingan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa tentang adanya upaya pelemahan KPK, sebagai negara hukum setiap warga negara, apalagi pejabat publik, harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.
"Jika ada yang merasa keberatan dan dirugikan, UU sudah menyediakan jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi. Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik," katanya.
Selain itu, menurut dia, terkait indikasi penghalangan upaya penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan, sampai saat ini isu tersebut masih simpang siur bahkan belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak manapun terkait kebenaran isu tersebut.
Herman menilai hal itu harus menjadi evaluasi bagi KPK dalam melakukan koordinasi internal di saat masa transisional UU KPK yang baru sehingga Komisi III DPR RI akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPK untuk membahas isu-isu tersebut secara tuntas.
Dia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pimpinan KPK dan Dewas harus berkoordinasi dan sinergi yang baik dalam melaksanakan proses penegakan hukum di KPK.
"Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek pra-peradilan bagi para pihak di KPK," ujarnya.
Herman mengatakan, terkait koordinasi Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas di masa transisional UU KPK yang baru, Komisi III DPR akan membahasnya secara lebih dalam pada rapat dengar pendapat dengan KPK.
Baca juga: IMM kecewa kasus suap Komisioner KPU terhalang UU KPK
Baca juga: KPK segera koordinasi dengan Polri cari Harun Masiku
Baca juga: KPK benarkan geledah kantor KPU
Baca juga: Ketua KPU benarkan penyidik KPK geledah ruangan Wahyu Setiawan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020