Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) tidak akan tinggal diammenyelesaikan kasus PT Bank Century dan akan mengejar pemiliknya untukbertanggungjawab atas gagal bayar bank itu dalam kliring.

"BI sudah usulkan para pemiliknya untuk dicekal, dan saat ini akanberusaha menghubungi interpol, untuk mengejar para pemiliknya itu,"tegas Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriah di JakartaMinggu.

Menurut Siti Fadjriah, langkah BI meningkatkan pengawasan dan mengejarpemiliknya adalah untuk menghindari terjadinya moral hazard,penggelapan, atau penyalahgunaan kekuasaan dalam bank itu.

BI sudah mengusulkan ke Departemen Keuangan untuk mencekal parapemiliknya, dan akan terus berusaha memanggil pemilik yang ada di luarnegeri.

Pengurus bank Century yang sudah dicekal delapan orang yakni KomisarisUtama Sulaiman AB, Komisaris Poerwanto Kamajadi, Komisaris RusliPrakasa, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim.

Kemudian Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Lila K.Gondokusumo, Direktur Kepatuhan Edward M. Situmorang, dan PemegangSaham Robert Tantular.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Departemen Keuangan berdasarkanKeputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2008 tanggal 21 November2008, katanya.

Sementara pemilik yang ada di luar negeri, seperti Rafaat dan Hasyim AlWarok akan dipanggil secara baik-baik, jika tidak mengindahkan, BI akanmeminta bantuan interpol.

"Saat ini kita sudah bekerjasama dengan Polisi, Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus perbankan," katanya.

Tetap Beroperasi

Siti Fadjiriah yang didampingiDeputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad, dan Komisaris LPS Rijitomenguraikan sekilas mengapa Bank Century gagal bayar kliring dan tidakdiperkenankan untuk ikut kliring.

Lebih dari 127 juta dolarAS dalam bentuk surat-surat utang kepada pemerintah dan pihak laintidak dapat diselesaikan oleh bank itu, termasuk tidak dapat menjagaassetnya hingga Rasio Kecukupan Modalnya/CAR minus 2,5 persen.

Oleh karena itu, kata Muliaman D. Hadad, untuk sementara waktu BankCentury diambil alih Lempaba Penjamin Simpanan/LPS, agar operasi banktersebut tetap berjalan (consent going).

Saat ini LPS sudah menalangi sekitar Rp1 triliun untuk tetap menjagalikuiditas bank tersebut. BI juga akan membuka akses likuiditasnyahingga bank itu dapat berjalan.

Dalam pengelolaanya, kata Muliaman, sementara LPS meminta bantuan BankMandiri. Manajemen baru itu tidak diberi kewenangan menyalurkan kreditdan diminta meningkatkan efisiensinya dan membuat schedule (jadwal-red) pembayaran hingga CAR mencapai minimum 8 persen.

LPS punya waktu lima tahun untuk mengambalikan Bank tersebut layak jualuntuk investor. Tetapi mudah-mudahana kurang dari tiga tahun sudah adainvestor baru yang mengambilalih.

Olehkarena itu, investor siapapun saatiniterbuka untuk melakukannegosiasi kepada LPS untuk pembelian bank tersbeut, katanya, serayamenambahkan, investor ini tidak harus Grup Simas.

Pada kesempatan itu, Muliaman juga menekankan, perlunya masyarakatbersikap tenang untuk tidak membuat sitiuasi yang justru memperkeruhindustri perbankan.

Kasus Bank Century akan menjadi pelajaran berharga, baik oleh BI maupun kepada industri bank itu sendiri.

"Bank Indonesia (BI) akan terus meningkatkan konsolidasin perbankanmelalui penyusunan kebijakan dan pembentukan bank jangkar, agarbank-bank yang modalnya terbatas dapat segera berbenah diri," katanya.

Ia juga mengingatkan, krisis likuiditas perbankan tidak hanya terjadidiIndonesia. Di Amerika, tiap hari ada empat bak yang mengalamimasalah. Perbankan diIndonesia, saatini masih jauh lebih sehat sehinggaprogram penjaminan tidak harus sampai 100 persen.

(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008