"Enggak ada masalah (rencana Malioboro jadi kawasan tanpa rokok) silakan saja, tapi harus ada fasilitas juga. Tidak bisa bebas rokok tapi tidak ada tempat alternatif (merokok)," kata Sultan di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, rencana penerapan Malioboro tanpa rokok tidak perlu dikhawatirkan menurunkan kunjungan wisata ke kawasan itu. Sebaliknya, kebijakan itu memungkinkan mendukung kawasan sentra wisata belanja di Yogyakarta itu menjadi kawasan pedestrian.
"Ya, belum tentu juga (menurunkan kunjungan). Itu kan prasangka juga boleh," kata dia.
Baca juga: Penerapan kawasan tanpa rokok di Malioboro direncanakan akhir Maret
Baca juga: Komunitas antirokok bersihkan Malioboro dari puntung rokok
Baca juga: Patroli Satgas KTR akan diperluas ke kawasan Malioboro
Meski demikian, Raja Keraton Yogyakarta ini kembali mengingatkan agar penerapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok dilengkapi fasilitas khusus untuk perokok. Hal itu sesuai dengan regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok. "Harus ada biar pun relatif agak jauh dari lingkungannya," kata dia.
Bukan hanya berlalu bagi pengunjung atau wisatawan, menurut Sultan, apabila konsep kawasan tanpa rokok itu diterapkan, berlaku juga bagi para pedagang yang berjualan di kawasan Malioboro. "Kita kan enggak pernah dididik disiplin, nah sekarang didik disiplin saja," kata dia.
Penerapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok direncanakan dimulai pada triwulan pertama 2020 atau akhir Maret dan saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
"Dalam persiapan ini, kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah DIY. Rencananya, peresmian Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok akan dilakukan akhir Maret," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Eny Dwiniarsih di Yogyakarta, Jumat (10/1).
Menurut Eny, salah satu persiapan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok adalah keberadaan tempat khusus merokok sehingga wisatawan tidak merokok sembarangan dan asapnya mengganggu pengunjung lain.*
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020