Jakarta (ANTARA) - Komite Anti-korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik meminta fee terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
"Kami dari Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi selaku kuasa hukum Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan terkait dengan dugaan permintaan fee DAK oleh pimpinan DPR bernama Aziz Syamsuddin yang terjadi di Lampung Tengah," kata kuasa hukum KAKI Agus Rihat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.
Baca juga: KPK klarifikasi aliran dana untuk kepentingan proyek di Lampung Tengah
Baca juga: KPK dalami aliran dana pada sejumlah pimpinan-anggota DPRD Lampung Tengah
Menurut dia, permintaan fee tersebut terungkap atas pengakuan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa yang saat ini perkaranya akan disidangkan.
Agus mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Mustafa yang memberikan keterangan di luar persidangan bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 persen dari pengelontoran DAK pada APBN 2017.
Agus Rihat berharap MKD memproses laporannya terkait dengan dugaan pelanggaran etik Aziz Syamsuddin.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya karena Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan fee DAK sebesar 8 persen, harapan kami agar proses ini berlanjut," ujarnya.
Agus Rihat menilai MKD harus segera memproses laporannya karena seharusnya para wakil rakyat memberikan contoh yang baik.
Menurut dia, kalau ada etika yang dilanggar atas perilaku anggota DPR, harus diproses dan ditindaklanjuti sehingga rakyat tahu mana yang mewakili dan tidak.
Baca juga: Dua pengusaha didakwa suap Bupati Lampung Tengah Mustafa Rp12,5 miliar
"Kalau laporan ke KPK sudah kami lakukan pada pekan lalu secara langsung. Hal ini prinsipiel langsung dari Lampung yang diwakili Aziz sebagai wakil rakyat dan kami akan laporkan kembali ke KPK sehingga bisa serius menindaklanjuti laporan ini," katanya.
Ia berharap MKD segera menindaklanjuti laporannya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena apa yang dilaporkannya tidak ada kepentingan apa pun, kecuali untuk penegakan hukum.
Agus mengatakan pihaknya menyerahkan bukti-bukti kepada MKD terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aziz.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020