Medan (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Medan meminta Dewan Pengupahan Kota Medan tidak menetapkan kenaikan upah sektoral menjadi beban tambahan kepada pengusaha yang sedang sulit akibat krisis global.

"Apindo tidak anti dengan upah sektoral di luar upah minimum Kota (UMK). Tapi sekarang pengusaha seluruh sektor sedang dalam kesulitan, Dewan Pengupahan Kota Medan diminta hati-hati menetapkan upah sektoral itu," kata Ketua Apindo Medan Junjungan Panjaitan, di Medan, Sabtu.

Kalau penetapan upah sektoral menjadi beban kepada perusahaan, dikhawatirkan pengusaha memilih merumahkan sementara bahkan mem-PHK pekerja.

Apalagi, kata dia, akibat krisis global, seluruh sektor merasakan dampaknya.

Sektor perkebunan misalnya yang dulu menjadi andalan di Sumut, justru menjadi sektor yang paling parah terkena dampak krisis global.

"Yang penting saat ini, bagaimana perusahaan bisa beroperasi dan pekerja tetap bekerja," katanya.

Mengenai usulan dari Apindo Medan tentang upah minimum kota (UMK) Medan, menurut Junjungan, diperkirakan sekitar 10 persen dari UMK Medan tahun ini yang sebesar Rp918 ribu dengan berbagai pertimbangan

"Tapi angka itu belum diputuskan, kami mau rapat lagi Hari Senin (24/11)," katanya

Eksekutif perusahaaan rokok Sumut, Ng Pinpin, mengatakan, perusahaan rokok sudah mulai terimbas krisis global meski masih hanya dari penurunan penjualan di dalam negeri.

"Tidak ada suatu sektor apa-pun yang tidak terkena imbas negatif dari krisis global sehingga masalah upah pekerja harus benar-benar disikapi secara serius," katanya.

Sepanjang upah tidak justru semakin membebani pengusaha ditengah krisis, pengusaha dipastikan tidak memprotes kenaikan upah.

"Pekerja adalah aset yang harus dipelihara pengusaha, jadi kalau tidak ada masalah di perusahaan, pasti pengusaha akan mempertahankan pekerjanya," kata Ng Pinpin yang pengurus Apindo Sumut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008