fasilitasi ini dikhususkan hanya untuk pelaku usaha yang berasal dari Kota Depok

Depok (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan fasilitas kepada 20 Industri Kecil Menengah (IKM) agar bisa mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.

"Label halal menjadi poin utama untuk menarik minat konsumen mengonsumsi produk makanan dan minuman yang diproduksi.," kata Kepala Bidang Perindustrian, Disdagin Kota Depok, Martinho Vaz di Depok, Senin.

Baca juga: Konsulat RI Jeddah ajak pengusaha Depok masuk pasar Arab Saudi

Dikatakannya, untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Pelatihan Keamanan Pangan (PKP), dan ber-KTP Depok.

"Jadi, fasilitasi ini dikhususkan hanya untuk pelaku usaha yang berasal dari Kota Depok," ujarnya.

Dirinya menambahkan fasilitasi sertifikat halal tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Tetapi juga dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Baca juga: Pemkot Depok siap bagikan ratusan kios

"Tahun lalu kami fasilitasi 11 IKM melalui dana APBD Pemprov Jabar," ujarnya.

Selain itu Martinho juga berharap agar Industri Kecil Menengah (IKM) bisa berdaya saing dengan meningkatkan produk-produk yang dihasilkan sehingga diminati oleh konsumen.

"Peningkatan kualitas tentunya akan mampu meningkatkan pendapatan juga," ujarnya.

Baca juga: Kemenperin siap bantu IKM korban banjir

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020