Semarang (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengancam keluar dari keanggotaan Dewan Pengupahan Jateng, sebagai bentuk kekecewaan atas penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2009 yang telah ditetapkan gubernurKetua Apindo Jateng, Djoko Wahjudi, di Semarang, Sabtu, mengatakan, keberadaan pengusaha dalam dewan pengupahan dinilai tidak bermanfaat bagi para pengusaha itusendiri.Bahkan, kata dia, para pengusaha mendesak Gubernur Jateng mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No.561.4/52/2008 tentang Penetapan Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2009.Ia juga menyesalkan, tidak digunakannya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang penetapan upah minimum dalam penentuan UMK Jateng"Gubernur tidak mengakomodasi masukan kalangan pengusaha tentang kondisi iklim usaha yang terimbas krisis ekonomi global," katanyaMenurut dia, gubernur dalam pertemuan dengan para pengusaha menerima usulan kenaikan UMK sebesar delapan persen, kecuali untuk daerah yang sudah sepakat pada satu angka penetapan.Namun kenyataanya, lanjut dia, kenaikan upah minimum di 35 kabupaten/kota di Jateng mencapai 12,9 persen.Ia mengatakan, banyak pengusaha di berbagai daerah mempersoalkan keputusan gubernur tersebut.Ia menuturkan, Apindo Jateng akan melayangkan surat pernyataan resmi kepada Gubernur Jateng tentang keberatan penetapan UMK ini.Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengakui adanya berbagai risiko yang akan muncul saat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2009.Menurut dia, UMK Jateng tahun 2009 yang ditetapkan pada 20 November 2008 didasarkan atas hasil pilihan bersama yang diajukan sebelum terbitnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang mengatur mengenai upah minimum."Penetapan UMK ini sudah mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang akan terjadi berdasarkan masukan pengusaha, buruh serta dewan pengupahan," katanya.Ke depan, kata dia, Pemprov akan terus berkomunikasi dengan para pengusaha untuk mengetahui perkembangan kondisi yang terjadi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008