Brisbane, 2 (ANTARA News) - Sebanyak 33 orang nelayan Indonesia masih ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi Australia di Darwin, kata Kepala Bidang Kekonsuleran Konsulat RI Darwin, Hidayat Zakaria.

Jumlah mereka yang ditahan terus menurun dalam dua pekan terakhir menyusul pemulangan 15 orang nelayan dan tiga orang anak nelayan pada 15 November serta lima orang nelayan lainnya pada 19 November, katanya kepada ANTARA yang menemuinya di Alice Spring, Australia Tengah, Jumat (21/11).

Menurut Hidayat yang turut mendampingi kunjungan kerja Konsul RI Darwin Harbangan Napitupulu di Alice Spring, para nelayan yang masih ditahan maupun yang sudah dipulangkan ke Indonesia itu umumnya ditangkap pihak keamanan perairan Australia pada periode Oktober dan November.

Pada pemulangan 15 November lalu, pihak Australia mencarter sebuah pesawat yang menerbangkan mereka dari Darwin ke Kupang, sedangkan pada pemulangan 19 November, para nelayan dideportasi dengan pesawat Garuda yang melayani rute penerbangan Darwin-Denpasar, katanya.

Pencurian ikan (illegal fishing) yang melibatkan sejumlah nelayan Indonesia dan kapal-kapal ikan asing adalah persoalan yang dihadapi bersama Australia dan Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Autralia, Bob Debus, pernah mengatakan, cara efektif untuk menjawab masalah pencurian ikan adalah kerja sama internasional yang telah mengancam stok ikan dunia, lingkungan bahari dan keamanan perbatasan semua negara di kawasan.

Indonesia dan Australia terus bekerja sama, termasuk melakukan kegiatan patroli bersama yang melibatkan pesawat pengawas pantai dan pesawat Orion AP-3C Angkatan Udara Australia serta kapal patroli "Hiu Macan 003" dan "Hiu Macan 004" milik Departemen Kelautan dan Perikanan di perairan laut Arafura. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008