Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat penyalahguna narkoba berbagai jenis selama sepekan dengan menyita barang bukti ganja kering, sabu-sabu dan obat terlarang.
"Empat tersangka yang kita tangkap di tempat berbeda-beda itu semua merupakan warga Kabupaten Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Senin.
Mariyono mengatakan empat pelaku yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Majalengka, ada yang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering dan juga obat-obatan terlarang.
Mereka masing-masing berinisial ATH (47), DR (21), PB (27) dan RH (28). Namun pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari bandar yang mengedarkan barang haram itu Majalengka.
"Mereka kita tangkap di lokasi yang berbeda dan kita juga terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya," ujarnya.
Dari keempat pelaku lanjut Mariyono, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti seperti sabu 0.46 gram, ganja kering 88,47 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Tak hanya itu, Satnarkoba juga menyita barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan ratusan ribu uang tunai, baik dari hasil penjualan maupun yang ditemukan saat penangkapan.
Saat ini, keempat tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya para tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku pengedar obat terlarang dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca juga: Polres Majalengka bekuk tiga anggota geng motor
Baca juga: Polres Majalengka: ASN pengguna narkoba beli sabu dari Bandung
Baca juga: Polisi terus dalami kasus IN terkait kemungkinan tersangka lain
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020