Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum segera akan mengirimkan surat edaran ke KPU di daerah agar benar-benar menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 yang berintegritas.
"Nanti KPU RI akan mengirim edaran mengingatkan agar mereka menjalankan pemilihan kepala daerah dengan penuh integritas," kata Ketua KPU Arief Budiman menegaskan integritas KPU pasca-OTT komisioner, di Jakarta, Senin.
Menurut Arief, semua kebijakan dan proses pemilu harus dilaksanakan mengacu dan patuh kepada perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan karena hal atau adanya kepentingan lain.
"Itu kita sudah tunjukkan kebijakan-kebijakan yang diambil mengikuti apa yang diatur oleh undang-undang," kata dia.
Seperti pada kasus pergantian antarwaktu yang menjerat salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pusaran korupsi menurut dia, sebenarnya institusi sudah membuktikan bahwa tidak ada celah untuk "bermain-main" dalam penentuan pengganti antarwaktu anggota legislatif.
Secara kolektif kolegial, sebanyak dua kali permohonan dari PDIP yang meminta PAW atas nama Harun Masiku tidak bisa dikabulkan oleh KPU.
Arief Budiman mengatakan pada pleno, tidak ada pandangan berbeda dari seluruh komisioner begitu juga usulan untuk meloloskan kader PDIP Harun Masiku jadi pengganti antarwaktu caleg terpilih.
Harun tidak bisa menjadi pengganti antarwaktu karena tidak sesuai aturan perundang-undangan, pengganti seharusnya yakni caleg dengan suara terbanyak berikutnya di bawah anggota legislator terpilih.
Sedangkan, Harun hanya berada diposisi kelima dari urutan jumlah suara caleg PDIP di daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 lalu.
Meski tak ada celah, ternyata masih ada oknum yang mencoba "memainkan" proses pergantian antarwaktu tersebut untuk kepentingannya, oleh karena itu menurut dia akibat tindakan seperti bukan perkara mudah untuk memperbaiki institusi di mata masyarakat.
"Ya itu bukan hal yang mudah tentu perlu waktu, tetapi KPU mesti tunjukkan kebijakan-kebijakan yang diambil itu tidak dipengaruhi oleh apapun kecuali dia tunduk dan patuh pada perintah undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu WSE.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antarwaktu (PAW).
Baca juga: KPK benarkan geledah kantor KPU
Baca juga: Ketua KPU benarkan penyidik KPK geledah ruangan Wahyu Setiawan
Baca juga: Imigrasi: Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020