"ED merupakan koordinatornya dan tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban. Saat ini sedang kami dalami siapa yang terlibat," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin.
Baca juga: Artis Eka Deli penuhi panggilan Polda Jatim terkait "MeMiles"
Baca juga: Polda Jatim bongkar praktik investasi bodong beromzet Rp750 miliar
Baca juga: Cara cerdas hindari investasi "bodong" menurut OJK
Ia mengungkapkan, sebelum diperiksa Eka Deli telah menyerahkan mobil yang merupakan reward dari investasi PT Kam and Kam.
"ED semalam menyerahkan mobil dan telah ditangani anggota di Jakarta. Kami prioritaskan menarik semua aset dari PT Kam and Kam," ucapnya.
Pada pengembangan pemeriksaan atas kasus investasi bodong "MeMiles", polisi menemukan ada ratusan mobil yang menjadi reward, termasuk empat mobil milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan beberapa figur publik.
"Semua mobil mewah yang merupakan reward akan kami tarik," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Sementara itu, mengenai berapa artis yang di bawah koordinasi Eka Deli dan kemungkinannya menjadi tersangka, Luki enggan menjelaskan lebih rinci karena sampai sekarang masih didalaminya.
"Proses sejauh mana, apakah nanti masuk dari keterangan masih kami kaitkan dengan barang bukti serta saksi lain. Setelah itu akan gelar kasus dan baru kami tentukan bagaimana peran saudara ED," katanya.
Selain Eka, ada total empat figur publik yang dipanggil terkait kasus investasi yang memiliki anggota 264 ribu tersebut, yaitu inisial MT, J dan AN.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).
Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Tak itu saja, polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020