Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri menangkap CA (24) dan AY (22), dua pelaku peretasan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP), http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.
CA ditangkap pada Rabu (8/1) di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Sementara AY ditangkap sehari kemudian di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
CA merupakan pendiri komunitas Typical Idiot Security.
CA yang merupakan lulusan sekolah dasar dan AY lulusan sekolah menengah pertama ini diketahui belajar meretas secara otodidak.
Selama melakukan aksinya, pelaku tinggal di apartemen yang mereka sewa.
"Kedua tersangka belajar secara otodidak. CA lulusan SD, dan AY lulusan SMP. Mereka memang merencanakan untuk menetas situs PN Jakpus," kata Kasubdit l Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Reinhard mengatakan, awalnya pada 18 Desember 2019, AY mengirimkan pesan kepada CA melalui Facebook Messenger untuk meminta bantuan meretas situs PN Jakpus.
"Tersangka AY minta bantuan ke CA karena AY tidak menemukan titik lemah pada situs tersebut," katanya.
Pada 19 Desember 2019, CA bersama AY meretas situs PN Jakpus dan merubah tampilannya dengan menampilkan gambar seseorang mengenakan celana panjang biru, baju lengan panjang ber-hoodie dan membawa bendera merah putih dengan menutup wajah.
"AY dalam BAP-nya menjelaskan bahwa ia merasa simpati dengan kasus yang menimpa Lutfi Alfiandi yang sedang disidangkan di PN Jakpus," katanya.
Setelah CA membantu AY meretas situs tersebut, AY memberikan uang Rp400 ribu kepada CA.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah satu bundel log server situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id, satu laptop Alienware model P69F, dua ponsel beserta kartu sim, satu KTP atas nama CADF dan satu laptop Asus.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 46, Pasal 48 dan Pasal 49 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Informasi situs BMKG diretas, ini penjelasannya
Baca juga: Peretas laman Kemendagri sudah retas 600 situs
Baca juga: Kominfo minta Facebook jelaskan peretasan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020