Kemarin sore setelah hasil pemeriksaan, statusnya dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan tiga orang tersangka pascapenggerebekan sebuah klinik sel punca (stem cell) ilegal, Sabtu sore (13/1) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan,
"Kemarin sore tiga orang sudah diperiksa inisial Y, O, dan L. Kemarin sore setelah hasil pemeriksaan, statusnya dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Meski demikian Yusri belum bersedia membeberkan perkembangan penyidikan kasus tersebut dan mengatakan Polda Metro Jaya besok akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan klinik ilegal tersebut. "Besok akan dirilis," ujarnya singkat.
Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel sebuah klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, lantaran menjalankan praktik suntik sel punca (stem cell) secara ilegal.
Baca juga: Sekali suntik, Klinik sel punca ilegal patok harga Rp230 juta
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto, Minggu mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal. Padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1).
Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan sel punca kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik. "Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.
Baca juga: Polisi segel klinik sel punca ilegal di Kemang
Selanjutnya tersangka, korban dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Praktik suntik sel punca ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020