Polisi juga menahan dua tersangka kasus perdagangan wanita ini, pasangan suami istri pemilik salon Rahmad (37) dan Raviani (28).
Kasus ini terungkap Jumat malam setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang ada lima wanita pendatang dari beberapa daerah di Jawa Barat yang bekerja di salon bernama Aulia itu.
Kelima wanita korban perdagangan tersebut berasal dari Kabupaten Cianjur, yaitu Ai (16), Fitri (17), Suharningsih (18) dan Mira (17), dan Fera (15) dan mereka telah bekerja di salon itu selama satu bulan.
Polisi mengamankan mereka dan dua tersangka pemilik salon untuk penyidikan lebih lanjut, sementara Rahmad dan Raviani bisa dikenai hukuman 15 tahun penjara karena memperdagangan wanita di bawah umur.
Polisi akan segera memulangkan kelima perempuan muda itu ke kampung halamannya di Jawa Barat, sedangkan kedua tersangka akan terus diperiksa sampai tingkat pemerkaraan di pengadilan. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008