Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan HAM (Depkumham), Sabtu, resmi mencegah delapan petinggi PT. Bank Century Tbk  bepergian ke luar negeri. "Itu Komisaris Utama dan Direksi, delapan orang," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Muchdor di Jakarta, Sabtu, yang dibenarkan Kasubdit Cegah dan Tangkal (Cekal) Ditjen Imigrasi Bambang Soedjatmiko. Bambang menyatakan, kedelapan petinggi Bank Century yang dicegah ke luar negeri adalah Komisaris Utama Sulaiman AB, Komisaris Poerwanto Kamajadi, Komisaris Rusli Prakasa, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim. Kemudian Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Lila K. Gondokusumo, Direktur Kepatuhan Edward M. Situmorang dan Pemegang Saham Robert Tantular. Pencegahan tersebut diajukan oleh Departemen Keuangan berdasar sebuah Keputusan Menteri Keuangan bertanggal 21 November 2008. Menurut Muchdor, surat Departemen Keuangan itu tidak menyebut secara rinci alasan permohonan pencegahan terhadap delapan petinggi Bank Century, namun surat ini telah diterima Ditjen Imigrasi pada 22 November 2008. "Cegah berlaku selama satu tahun," kata Muchdor.  Sejak 21 November 2008, Bank Century diambilalih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga bank tidak beroperasi. Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono mengatakan Bank Century telah kalah kliring akibat tingginya intensitas transaksi masuk dan keluar dana nasabah akibat ketatnya ikuiditas dan menegaskan Bank Century tharus bertanggung jawab dalam hal pemenuhan modal. "Yang pasti mereka harus bertanggung jawab," kata Boediono setelah bertemu dengan Meneg BUMN Sofyan Djalil (13/11). (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008