"Depag fokus pada pelayanan jemaah haji karenanya penyelenggaraan haji harus berjalan lancar," tandas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Depag Slamet Riyanto seusai menghadiri penganugerahan gelar Honoris Causa kepada Menag Maftuh Basyuni di Jakarta, Sabtu.
Depag juga berjanji untuk memberi sanksi kepada dua penyelenggara yang telah menelantarkan jemaah itu, PT Nur Amalia Karomah dan PT Wasa Avian Nusantara, usai penyelenggaraan haji 2008.
"Ada tiga jenjang sanksi, tim yang menilai soal sanksi itu tergantung kesalahannya," katanya.
Depag sudah memanggil dua biro perjalanan haji khusus itu agar mereka menjelaskan kelalaian itu dan meminta mereka untuk bertanggung jawab terhadap jemaahnya hingga kepulangannya.
Namun, meski mengakui telah terjadi penelantaran terhadap 300an jemaah haji khusus, Menag Maftuh Basyuni belum memutuskan memberi sanksi pada dua penyelenggara haji itu.
Dia mengingatkan, penyelenggara haji khusus melayani perjalanan haji dengan fasilitas lebih dengan biaya minimal 5.000 dolar AS, sedangkan haji reguler hanya sekitar 3.000 dollar AS.
Idealnya perbandingan jamaah haji khusus dan reguler adalah 50:50 untuk memberi pelayanan terbaik bagi jemaah haji, sesuai UU penyelenggaraan haji yang menyebut penyelenggaraan haji dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat.
"Tahun lalu kuota haji khusus 16 ribu, tahun ini 19 ribu, ke depan sampai separuhnya dari 210 ribu jemaah haji," katanya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008