Jakarta (ANTARA) - Kelompok masyarakat yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui mekanisme "class action" terkait banjir akan menyerahkan laporan ke Pengadilan pada Senin.

"Rencananya kami hari ini sekitar siang lah habis makan siang sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukan gugatannya," kata Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis saat dihubungi di Jakarta.

Jumlah yang menggugat Anies karena merasa dirugikan akibat banjir ini, kata Diarson, awalnya sebanyak 700 pelapor. Dari jumlah tersebut, setelah diverifikasi data-datanya tersisa 270 laporan.

"Yang masuk ke kami kira-kita 700-an lah. Tapi dari situ yang lengkap setelah kami verifikasi datanya ada 270-an," tuturnya.

Untuk kerugian dari 270 penggugat ini, Diarson menyebutkan ditaksir mencapai Rp43 miliar. Namun dia masih enggan merinci secara detil kerugian para pelapor tersebut.

"Rp43 miliar (kerugian) Iya tapi nanti aja itu setelah gugatan," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI antisipasi warga ajukan gugatan "class action" banjir
Baca juga: Banjir Jakarta hasilkan sampah hampir 50 ribu ton

Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini dilatari masalah banjir di Jakarta
pada 1 Januari 2020. Dokumen gugatan tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan sudah mengantisipasi gugatan tersebut saat ada penggalangan massa untuk "class action" ini ramai dibicarakan.

Potensi tersebut dibahas bersama dalam rapat antara gubernur bersama Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait dan nantinya diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta.

"Sudah dibahas gugatan (class action). Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf beberapa hari lalu.
Baca juga: Jumat pagi, Pintu Air Jembatan Merah Siaga 1

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020