Kupang (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosafat Koli mengatakan, kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menjadi cacatan penting bagi penyelenggara untuk tidak mengadaikan integritasnya.
"Peristiwa dugaan suap yang dialami komisioner KPU RI menjadi catatan penting bagi penyelenggara untuk memegang teguh sumpah dan janji dan kode etik penyelenggara pemilu, termasuk di NTT," kata Yosafat Koli, di Kupang, Senin, terkait kasus suap PAW.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Ngada itu mengatakan, apa yang terjadi itu akan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara agar dalam bekerja tetap memegang teguh kode etik.
"Kejadian dugaan suap itu menjadi pelajaran penting bagi semua penyelenggara pemilu, termasuk kami di NTT, untuk tidak menggadaikan integritasnya dengan menerima apapun yang bukan haknya, dan patuh terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," katanya.
Dia mengatakan, sebagai penyelenggara Pemilu perlu menjaga agar tetap menjalankan tugas dan fungsi serta selalu berpegang teguh pada kode etik penyelenggara.
"Kami berharap semua penyelenggara, khususnya di NTT tetap bekerja sesuai UU dan peraturan yang berlaku dan jangan coba-coba menerima apapun dari pihak lain untuk memperkaya diri," katanya mengingatkan.
Menurut dia, jika kode etik dilanggar, maka sanksi terberatnya sangat jelas dan tegas yakni pemecatan.
Karena itu, dia mengajak seluruh penyelenggara di daerah itu untuk menjaga kewibawaan lembaga, terutama kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan.
Baca juga: OTT komisioner KPU, PBNU: Yang penting jangan tebang pilih
Baca juga: Ahli: PDIP harus ikut bertanggung jawab dalam kasus suap PAW
Baca juga: KPU NTT: Kasus suap PAW tak ganggu pilkada serentak 2020
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020