Banjarmasin (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Andi Azis Nizar memerintahkan anggota Polantas di lapangan untuk menindak tegas dengan menilang setiap pengendara yang kedapatan merokok.
"Kalau teguran sudah tidak berarti lagi dan selalu diabaikan, maka lakukan penegakan hukum berupa tilang," kata Andi di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Daftar negara yang melarang pengemudi merokok saat berkendara
Baca juga: Survei tunjukkan mal di Jakarta belum bebas asap rokok
Baca juga: Larangan merokok sambil berkendara disosialisasikan melalui VMS
Diakuinya, kebiasaan merokok ketika sedang mengemudikan sepeda motor maupun mobil di jalan masih tinggi.
Untuk menekan kebiasaan yang salah yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan itu maka Andi meyakini hanya bisa dilakukan melalui sanksi tilang.
Andi menerangkan, larangan merokok tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Sedangkan sanksi tilangnya, mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana disebutkan setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.000.
"Merokok dapat mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, tentu keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, menjadi korban kecelakaan," pungkas Andi yang baru menjabat Dirlantas Polda Kalsel itu.
Pewarta: Firman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020