"Saya tidak pernah melakukan hal itu," kata hari setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.
Menurut Hari, sosialisasi ke darah bukanlan tugas seorang menteri. Menteri hanya bertugas melakukan sosialisasi melalui kebijakan dan perangkat peraturan perundangan.
"Sosialisasi ke daerah terlalu rendah untuk seorang menteri," kata Hari.
Bantahan Hari itu terkait dengan pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Oentarto Sindung Mawardi tentang keterlibatan Hari Sabarno dalam sosialisasi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.
Dalam beberapa kali pemeriksaan di KPK, Hari menegaskan, dirinya tidak tahu menahu tentang penerbitan radiogram yang berujung pada sejumlah dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah itu.
"Melihatnya saja tidak pernah," katanya.
Hari Sabarno justru menyatakan radiogram itu tidak lazim karena tidak ditembuskan kepada sejumlah pejabat di Depdagri, seperti Dirjen terkait seperti Pemerintahan Umum (PUM) dan Kesbang (kesatuan bangsa).
"Seharusnya Irjen juga dapat tembusan," kata Hari yang belum ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
KPK telah menetapkan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi sebagai tersangka dalam kasus itu. Menurut Oentarto, penerbitan radiogram tersebut atas sepengetahuan Hari Sabarno sebagai menteri dalam negeri.
"Tentu saja pucuk pimpinan mengetahui," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008