Al Amin menjadi terdakwa karena diduga menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Al Amin memeras pejabat Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.
Azwar mengaku menerima cek tersebut dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp100 juta melalui sekretarisnya dan Rp20 juta ketika melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan.
"Saya pikir semua yang ikut kunjungan ke lapangan menerima semua," kata Azwar sembari membenarkan bahwa Al Amin juga ikut dalam kunjungan itu.
Pemberian cek yang diterimanya dari sekretaris, menurut Azwar, berawal dari pembicaraanya dengan anggota DPR Yusuf E Faisal.
"Saat itu saya telepon Yusuf Faisal minta bantuan," kata Azwar.
Setelah itu, Azwar mengaku bertemu dengan sekretaris Yusuf E Faisal di ruang sekretariat Komisi IV. "Kemudian sekretaris saya telepon ada amplop," kata Azwar.
Amplop itu berisi cek perjalanan senilai Rp20 juta. Menurut Azwar, seluruh uang yang dia terima digunakan untuk keperluan sosial. Dia mengaku tidak menikmati uang tersebut. Pada akhirnya, Azwar mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008