Jakarta, (ANTARA News) - Penyanyi Kristina batal bersaksi untuk Al Amien Nur Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat.

Al Amien menjadi terdakwa karena diduga menerima uang dalam proses alih fungsi hutan lindung di Bintan, Kepulauan Riau, dan Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Al Amien memeras pejabat
Departemen Kehutanan dalam proyek pengadaan alat di Departemen Kehutanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edy Hartoyo tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Kristina. "Kita akan panggil lagi," kata Edy.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edward Pattinasarani menunda sidang pada 28 November 2008 dengan agenda pemeriksaan Kristina sebagai saksi.

Kristina pernah dimintai keterangan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat Al Amien Nur Nasution. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008