Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) tetap menganut sistem devisa bebas sebagaimana tercantum dalam UU 24/199, meskipun wacana penggantian sistem kencang disuarakan untuk mengatasi melemahnya rupiah yang sekarang berada pada 12.000 per dolar AS.

"Kita tetap menganut UU lalu lintas devisa yaitu Indonesia tetap menganut sistem devisa bebas. Memang ada wacana-wacana terkait perubahan ini untuk mengacu ke sistem devisa kontrol. (Tapi-red) UU menjamin sistem devisa bebas, yaitu bebas memiliki dan bebas menggunakan," kata Gubernur BI Boediono di Gedung BI di Jakarta, Jumat.

Boediono juga menegaskan, BI akan menjaga nilai tukar pada tingkat yang realistis dan bagus bagi perekonomian nasional

"Kalau perang itu kita harus merahasiakan amunisi kita, berapa yang ditembakkan dan berapa di saku. Yang jelas kita akan terus berada di pasar dan kita akan menggunakan seluruh amunisi kita," kata Boediono menjelaskan langkah intervensi BI di pasar

Posisi cadangan devisa BI hingga akhir Oktober berada pada 50,58 miliar dolar AS. Angka tersebut melorot jauh dari posisi pada akhir September sekitar 57 miliar dolar AS yang disebabkan intervensi yang dilakukan BI untuk menjaga nilai tukar rupiah.

Rupiah pada perdagangan Jumat pagi dipindahtangankan pada kisaran 12.100 per dolar AS.

Untuk memperkuat cadangan devisa, BI telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti kewajiban penyertaan underlying transactions untuk pmbelian valas minimal ekuivalen 100.000 dolar AS.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008