Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkehham), Yusril Ihza Mahendra, Kamis, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berlangsung selama delapan jam.
Dia diperiksa dari Kamis sekitar pukul 14.00 WIB sampai 23.00 WIB.
Yusril mengaku dirinya diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan untuk tersangka Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen AHU - Administrasi Hukum Umum) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU).
"Saya memberikan keterangan tambahan seputar tersangka Zulkarnain Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga," katanya.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan tersebut ada hal yang baru saat ditunjukkan sebuah surat dari Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab), Marsilam Simanjuntak, yang berupa teguran agar sisminbakum masuk ke dalam PNBP.
"Namun waktu itu, saya sudah tidak menjabat lagi sebagai menteri, saat itu menterinya adalah Baharuddin Lopa," katanya.
Ia juga bersikukuh soal pengaturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sisminbakum, merupakan kewenangan presiden.
"Soal PNBP itu kewenangan presiden," katanya.
Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.
Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.
Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008