Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan PDI Perjuangan hanya mengajukan dua orang untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tanpa Harun Masiku yang diduga terlibat dalam kasus penyuapan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Puan disela meninjau Pameran Rempah dalam rangkaian Rakernas I PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu, menyebutkan dari PDIP ada nama Yasonna Laoly dan Juliari Batubara, yang akan di PAW.

Baca juga: KPU siap sediakan dokumen yang diperlukan KPK
Baca juga: Hasto: Ada yang "framing" seolah terlibat kasus OTT Komisioner KPU

"Keduanya memang ditugaskan partai untuk duduk di kabinet, yakni Mensos dan Menkumham," kata Puan.

Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDI Perjuangan ini memastikan dari fraksi PDIP belum ada nama lain yang diajukan PAW anggota DPR ini. Hal tersebut terkait adanya kasus dugaan suap yang dilakukan seorang caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Puan memastikan, proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut sidang paripurna pertama 13 Januari nanti, selain PDIP ada beberapa partai, yang akan melakukan PAW anggota DPR RI.

"Harus saya sampaikan bahwa, untuk Ketua atau Pimpinan DPR, surat-surat terkait PAW adalah surat yang terkait Pergantian Antar Waktu atas orang yang sudah dilantik, namun memiliki penugasan lain dari partainya. Jadi hal-hal yang tidak ada dalam surat masuk, terkait hal tersebut, itu bukan wewenang pimpinan DPR. Melainkan itu masuk ranah parpol," kata Puan.

Selain PDIP, ada dari Golkar serta NasDem. Kemungkinan adalah pengganti Zainuddin Amali yang kini duduk sebagai Menpora dan Johnny G. Plate yang jadi Menkominfo.

"Iya betul (Yasonna dan Juliari). Karena beliau dua itu dari PDIP, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet. Juga ada di partai Golkar, ada dari partai yang lain. Kemudian ada juga NasDem. Untuk nama lain tidak ada surat yang masuk," ungkap Puan.

Saat ditanyakan apakah ada niatan partai untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, dia menuturkan partainya selalu melakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan itu bisa ditanyakan ke pimpinan partai atau Sekjen.

"Itu ditanyakan ke pimpinan partai atau Sekjen. Yang kita lakukan dari PDIP adalah sesuai peraturan, bahwa PDIP memiliki hak untuk melakukan pergantian antar waktu seusai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Baca juga: Kasus suap libatkan Harun, Puan: PDIP tetap solid
Baca juga: Hukum kemarin, perkembangan OTT komisioner KPU hingga bupati Sidoarjo

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020