Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Timor Putra Nasional dalam perkara kepemilikan uang Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang di Jakarta Kamis mengatakan, Kejakgung tengah berkoordinasi menyusun perlawanan PK dengan Bank Mandiri dan Menkeu.

PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/11) kemarin  menggelar sidang teguran (Aamaning) untuk eksekusi atau agar mematuhi putusan MA, yang kemudian diberi waktu delapan hari atau berakhir pada 27 November 2008 mendatang.

"Nanti pengadilan akan mengeluarkan penetapan surat eksekusi, kita akan melakukan perlawanan (verzet)," katanya.

Menurut Edwin, pihaknya diberikan kuasa oleh Bank Mandiri sebagai termohon I dan Menteri Keuangan sebagai termohon II. Pihaknya akan menempuh segala cara upaya hukum karena uang itu merupakan uang milik negara.

"Kita akan tempuh segala cara upaya hukum," katanya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak memblokir dana PT TPN senilai 3.974,94 dolar AS dan Rp 1,027 triliun yang tersimpan di beberapa bank (kemudian dimerger menjadi Bank Mandiri) pada Juli 2001 dan Desember 2003.

Pada 2001, PT TPN mengajukan gugatan perdata dan tata usaha negara. Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 21 Agustus 2004, PT TPN dimenangkan. MA dalam putusan kasasi membatalkan penyitaan aset PT TPN.

Atas putusan itu, PT TPN meminta Ditjen Pajak mencabut penyitaan aset miliknya. Tapi, rekening giro dan deposito di Bank Mandiri belum bisa dicairkan.

PT TPN kemudian mendaftarkan gugatan di PN Jaksel pada Juni 2006. Bank Mandiri pernah menyatakan, penahanan pencairan dana dalam rekening tersebut sebagai jaminan utang PT TPN yang dikuasai BPPN.

Setelah memenangkan perkara di tingkat pertama dan kalah pada tingkat banding, akhirnya PT TPN menang pada tingkat kasasi di MA.

Menurut putusan MA, uang Rp 1,2 triliun yang ditahan pemerintah itu harus dikembalikan kepada PT TPN.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008