Jakarta, ( ANTARA News) - Pelaku plagiat jika terbukti, bisa dikenai sanksi akademik berupa pencabutan sementara jabatan peneliti, kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Dr Umar Anggara Jenie.
"Seorang ilmuwan peneliti bisa memiliki fungsi utama sebagai pejabat struktural. Fungsi peneliti ini bisa dicabut jika terbukti," katanya di Jakarta, Kamis.
Umar dimintai komentarnya menyangkut kasus plagiat yang dilaporkan oleh mantan Kepala Pusat Litbang BMG Prof Dr Mezak Rataq terhadap Kepala BMG Sri Woro Harijono.
Karya ilmiah Mezak Ratak itu berjudul "Development of Modalities to Acquire and Implement Less GHGs Emission Technologies in Energy Sector" sebagai bagian dari dari buku berjudul "identification of Less Greenhouse Gases Emission Technologies inB Indonesia" yang diterbitkan pada 2001.
Karya ilmiah tersebut kemudian diketahui serupa dengan karya Dr Sri Woro pada 2007 dan dicetak pada buku berjudul "Less Greenhouse Gas Emission Technologies in the Context of Climate Change".
Terkait kasus di BMG tersebut, urai Umar, Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3) yang ada di LIPI akan segera mengadakan rapat untuk membahasnya.
Selain Ketua Tim Prof Dr Lukman Hakim dan timnya, kedua pihak yang berselisih baik Mezak Rataq dan Sri Woro juga harus hadir, ujarnya.
"Kita juga harus melihat dari sisi tertuduh dulu, apakah benar atau tidak," katanya.
Buku itu, menurut Mezak Rataq, menambah angka kredit Sri woro sebesar 30 kredit sehingga bisa mencapai jenjang jabatan Peneliti Madya (IV/a) dan memperpanjang masa pensiun hingga usia 65 tahun.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008