Jakarta,  (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mengeksekusi  empat terpidana mati pada Desember 2008.

"Sampai saat ini belum ada rencana eksekusi terhadap 4 terpidana mati tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Kamis.

Informasi yang beredar, keempat orang yang akan dieksekusi setelah Amrozi dkk, yakni, Gunawan Santoso (Dirut PT Asaba yang membunuh mertuanya Boedyharto Angsono), Deni Setia Maharwan, Hillary K Chimize (warga Nigeria), dan Ang Kim Soe atau Kim Ho (warga Belanda).

Jasman mengatakan untuk melakukan eksekusi mati itu, semua proses harus terpenuhi atau dilalui terlebih dahulu.

"Belum ada rencana eksekusi, karena ada proses hukum yang harus dilengkapi. tapi kalau tidak ada lagi segera dieksekusi," katanya.

Ia menjelaskan eksekusi mati itu bagi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sedangkan yang melakukan teknis pelaksanaan eksekusinya adalah polri.

"Itu setelah mendengarkan saran dari kepala kejaksaan tinggi (kajati) selaku eksekutor," katanya.

Kasus Gunawan Santoso mencuat setelah membunuh mertuanya dengan melibatkan anggota Marinir, hingga menelan korban anggota Kopassus, Edy Siyep.

Gunawan ditahan di LP Cipinang namun melarikan diri meski penjagaan LP itu ekstra ketat, kemudian ditangkap kembali di Plaza Senayan, Jakarta Pusat saat berbelanja bersama seorang wanita.

Gunawan Santoso membunuh mertuanya dengan melibatkan anggota Marinir, hingga menelan korban anggota Kopassus, Edy Siyep.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008