"Berdasarkan data perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Palu, dari jumlah perkara tindak pidana obat dan makanan, terdapat 6 perkara dengan jumlah nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp396,9 juta," kata Kepala BPOM

Palu (ANTARA) - Sepanjang tahun 2019, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menyita dan mengamankan barang bukti ratusan ribu obat dan kosmetik ilegal dari sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, dan telah memperkarakan para pelaku penjual obat-obatan dan kosmetik ilegal tersebut.

"Berdasarkan data perkara yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Palu, dari jumlah perkara tindak pidana obat dan makanan, terdapat 6 perkara dengan jumlah nilai barang bukti yang diamankan sebesar Rp396,9 juta," kata Kepala BPOM di Palu, Fauzi Ferdiansyah saat menggelar jumpa pers di Kantor BPOM di Palu, Jumat.
Baca juga: BPOM sebut 50 persen izin edar adalah kosmetik

Ia menerangkan barang bukti tersebut terdiri atas kosmetik ilegal yang tidak mengantongi izin edar dari BPOM, narkotika dan obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya bagi manusia.

Fauzi mengatakan perkara dan pelaku yang berhasil diungkap dan diamankan BPOM di Palu, dari sejumlah daerah yakni 2 perkara dari Kota Palu, 2 perkara dari Kabupaten Poso, 1 perkara dari Kabupaten Sigi, dan 1 perkara dari Kabupaten Banggai.

"Sebanyak 1 perkara sudah masuk putusan pengadilan, 1 perkara P21 (berkas perkara telah lengkap) dan 4 perkara masih tahap pemberkasan," ujarnya pula.

Ratusan ribu barang bukti tersebut, lanjutnya, sebagian telah dimusnahkan, diserahkan ke kejaksaan untuk kepentingan persidangan, dan masih tersimpan di gudang BPOM di Palu.
Baca juga: BPOM periksa 50 sampel takjil di Palu

Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli dan mengonsumsi kosmetik dan obat-obatan tradisional yang dijual serta melaporkan kepada petugas BPOM di Palu, jika menemukan kosmetik dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020