Jakarta (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, mendakwa anggota DPR RI Bulyan Royan telah memeras rekanan Departemen Perhubungan (Dephub) dalam proyek pengadaan sejumlah kapal patroli.Bulyan berinisiatif meminta calon rekanan Dephub untuk menyerahkan uang guna memenangkan proyek pengadaan kapal patroli yang saat itu diikuti beberapa rekanan Dephub, antara lain PT Binamina Karya Perkasa, PT Carita Boat Indonesia, PT Proskuneo Kadarusman, PT Sarana Fiberindo Marina, dan PT Febrite Fiberglass.Pada Agustus 2007, Bulyan ditengarai bertemu dengan para pengusaha di Hotel Crown Jakarta dan meminta mereka menyerahkan bagian dana delapan persen dari pagu proyek dan biaya oprasional sebesar Rp250 juta per pengusaha untuk setiap proyek.Bulyan kemudian menerima penyerahan uang sebesar Rp200 juta dari pengusaha PT Febrite Fiberglass, setelah itu menerima lagi Rp500 juta dari pengusaha Hosea Liminata. Hosea menyerahkan uang itu dalam dua tahap, Oktober 2007 dan November 2007.Pada bulan yang sama, Bulyan berturut-turut menerima Rp300 juta dari pengusaha Kresna Santosa dalam dua kali penyerahan, serta Rp100 juta dari Dedy Suwarsono.Tak cukup di situ, Dedy Suwarsono, pemilik PT PT Binamina Karya Perkasa, kembali menyerahkan Rp50 juta kepada Bulyan. Hal sama dilakukan pula oleh Chandra, pengusaha PT Sarana Fiberindo Marina, dan Kresna Santosa dari PT Proskuneo Kadarusman yang masing-masing menyerahkan Rp100 juta dan Rp200 juta.Pada Januari 2008, menurut JPU, Bulyan menghubungi Dedy dan meminta penyerahan sisa dana operasional yang kemudian dipenuhi Dedy dengan menyerahkan Rp100 juta kepada Bulyan.Kemudian, pada 24 Juni 2008, Bulyan mengadakan pertemuan dengan para pengusaha di Hotel Borobudur, Jakarta di mana saat itu Bulyan memberi nomor rekening atas nama PT Tetra Dua Sisi kepada para rekanan Dephub itu untuk transfer semua uang tersebut.Tim JPU menyatakan, Dedy mengirim Rp1,43 miliar melalui rekening tersebut dan kemudian dicairkan Bulyan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80 ribu dolar AS pada 27 Juni 2008 dan 66 ribu dolar AS serta 5.500 euro pada 30 Juni 2008.Tim JPU menyatakan perbuatan Bulyan bertentangan dengan hak dan kewajiban sebagai anggota DPR."Terdakwa menyalahgunakan kekuasaan selaku anggota Komisi V DPR," kata JPU Nur Chsniah.Atas perbuatan tersebut, Bulyan dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008