Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Putu Yuni Setiawan, mengaku, pihaknya menangkap tukang becak yang belakang diketahui bernama Ham (39), warga Kampung Bongas, Sindangkasih, Purwakarta ketika sedang bermain judi kartu.
"Selain Ham, ada juga dua pelaku lainnya yang ditangkap pada Selasa (18/11) sore," katanya, di Purwakarta, Rabu.
Terbongkarnya Ham jadi pengecer judi togel itu ketika polisi dari Polres Purwakarta menerima laporan dari masyarakat tentang Ham yang sering bertransaksi judi togel di tempat mangkal becaknya.
Atas laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan, berpura-pura menjadi penjudi togel dan membeli kupon tersebut.
Saat itu, Ham tidak curiga. Selanjutnya ketika Ham menyerahkan kupon, polisi langsung menangkapnya dan membawa Ham ke Polres Purwakarta, pada Selasa (18/11) sore.
Ham mengaku kepada penyidik Sat Reskrim Polres Purwakarta, menjadi pengecer judi togel baru satu bulan. Alasannya, ingin mendapatkan keuntungan.
"Tersangka mengaku omzet per harinya bisa mencapai Rp250 ribu," kata Kasat Reskrim.
Atas tindakannya itu, Ham dikenakan sanksi pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Kini, jajaran Reskrim Polres Purwakarta tengah memburu bandar togel berinisial "B" yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008