Jakarta (ANTARA News) - Badan Standarisasi Nasional (BSN) mulai mengevaluasi dan mengabolisi 1900 Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) karena dianggap sudah tidak relevan.
"Kita memang mintakan evaluasi ke panitia teknis perumusan SNI. Ada 1900 SNI yang akan kita abolisi," kata Kepala Pusat Pengembangan Standar BSN, T A R Hanafiah, di Jakarta, Rabu malam.
Dia mengatakan hingga saat ini ada 6800 SNI yang telah dibuat sejak tahun 1984 saat BSN masih menjadi Dewan Standarisasi Nasional (DSN). Karena BSN meminta agar standar produk yang telah ada dievaluasi.
Menurut dia, alasan SNI diabolisi karena ternyata ada pedoman standarisasi yang isinya sudah tidak relevan dengan perkembangan jaman, adanya perubahan alat ukur, atau isi pedoman untuk standarisasinya justru tidak ada.
"Belum semuanya selesai dievaluasi, jumlahnya sangat banyak jadi tidak mungkin langsung selesai. Tenaga tim teknis perumusan SNI pun terbatas," ujar dia.
Hanafiah mengatakan dengan adanya evaluasi dan abolisi tersebut bisa jadi jumlah SNI akan mengerucut, bahkan kurang dari 4900 standar.
Dia mencontohkan adanya timpang tindih SNI untuk satu produk akibat dikeluarkan beberapa departemen. Untuk rumput laut misalnya standar dikeluarkan oleh Departemen Pertanian, Perindustrian, dan Perdagangan.
"Karena dulu budidaya masih dipegang Deptan yang mereka keluarkan standar rumput laut. Lalu karena rumput laut akan diolah maka Depperin keluarkan juga standar laut, dan karena hasilnya diperdagangkan makan Depdag juga buat standarisasi untuk yang diperdagangkan," kata Hanafiah.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008