Menurut Kapolsek Tanjungpinang AKP Darmawan Rabu, polisi menangkap pelaku berinisial As, sementara otak penipuan yang diidentifikasi berinisial An masih diburu polisi.
"Peristiwa itu (penipuan) terjadi sejak awal Agustus, namun para korban baru melaporkannya kepada kami," kata Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah selembar cek kosong Bank Panin senilai Rp5 juta.
"Jumlah cek itu diperkirakan banyak," kata Darmawan.
As mengaku bersama An telah menipu tiga orang dengan cek kosong. Korban mereka adalah Farizal, Sudarno dan Aldo.
Farizal menyerahkan uang sebesar Rp8 juta, Sudarno 8 juta dan Aldo sebesar Rp23 juta.
Ketiga korban memberikan uang tersebut dengan jaminan cek kosong. Pada korban gagal mencairkan cek tersebut di Bank Panin karena rekening bank atas nama An sudah kosong.
"Kalau nilai ceknya Rp5 juta, maka korban hanya memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp4 juta," kata Darmawan.
As mengaku sebagai pengusaha kayu. Dia minta bantuan uang kepada rekan-rekannya dengan jaminan cek.
As dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008