Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan, anggota KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya, enggak (diberi bantuan hukum)," kata Arief Budiman di Jakarta, Jumat.
Setelah tertangkapnya salah satu komisionernya, selain agenda normal KPU hanya mempersiapkan beberapa hal penanganan kelembagaan, seperti melakukan rapat dengan Bawaslu dan DKPP. Adapun bantu hukum tidak masuk dalam agenda.
Selanjutnya, KPU juga akan melaporkan kejadian tersebut dalam bentuk laporan resmi kepada Presiden, DPR RI, dan DKPP.
Baca juga: OTT KPK, KPU sebut permohonan PAW ditandatangani ketum dan sekjen PDIP
Baca juga: KPU belum terima surat resmi pengunduran diri Wahyu Setiawan
Baca juga: KPU gelar pleno soal status Wahyu Setiawan
Jika surat pengunduran diri Wahyu Setiawan telah diterima, menurut dia, hal itu akan turut dilaporkan untuk dilakukan penggantian.
"Ketiga, saya juga sudah meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan dibutuhkan. Karena 'kan statusnya sudah ditetapkan (oleh KPK)," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada hari Rabu (8/1).
KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Sebelumnya diwartakan, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antarwaktu.
Baca juga: KPU: tidak ada pandangan berbeda loloskan PAW dari penyuap komisioner
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020