Kotabaru  (ANTARA News) - Sedikitnya 416 karyawan perusahaan tambang batubara, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) di Kotabaru, Riau, akan dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Buma akan memberhentikan 416 karyawannya secara bertahap menyusul akan berakhirnya kontrak kerja pertambangan batubara dengan PT Bahari Cakrawala Sebuku (BCS) per 31 Desember mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru Saidi Noor, Rabu, mengatakan, PHK tersebut akan dilakukan bertahap mulai bulan ini dan Dinas Tenaga Kerja setempat sudah meminta Buma untuk berkoordinasi dengan Serikat Pekerja PT Buma Job Site BCS agar tidak timbul masalah.

 PT Buma adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontrak penambangan batubara yang berada di wilayah pertambangan PT BCS di Pulau Sebuku, sekitar tiga mill sebelah utara Pulau Laut Kotabaru.

Buma akan memberhentikan karyawan dari perekrutan tenaga lokal berjumlah 416 orang dan PHK akan mempertimbangkan hak-hak karyawan sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 2003.

Bagi karyawan yang direkrut bukan dari daerah setempat, Bumi akan memutasinya ke proyek PT Buma di Job Site lain.

Dari pertemuan yang sudah digelar, serikat pekerja setuju dengan kebijakan manajemen tersebut, namun mereka juga meminta agar perusahaan juga memberikan kesempatan kepada karyawan hasil rekruitmen lokal untuk dimutasi, bukan diberhentikan.

Manajemen Buma sepakat untuk memberikan kesempatan kepada 416 karyawan yang nantinya diberhentikan itu untuk melamar kembali untuk dipekerjakan di job site lain. Karyawan yang lolos seleksilah yang nantinya akan kembali bergabung dengan Buma.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008