Kotabaru (ANTARA News) - Sedikitnya 416 karyawan perusahaan tambangbatubara, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) di Kotabaru, Riau, akandikenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Buma akan memberhentikan 416 karyawannya secara bertahap menyusul akanberakhirnya kontrak kerja pertambangan batubara dengan PT BahariCakrawala Sebuku (BCS) per 31 Desember mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru Saidi Noor, Rabu,mengatakan, PHK tersebut akan dilakukan bertahap mulai bulan ini danDinas Tenaga Kerja setempat sudah meminta Buma untuk berkoordinasidengan Serikat Pekerja PT Buma Job Site BCS agar tidak timbul masalah.

PTBuma adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontrak penambanganbatubara yang berada di wilayah pertambangan PT BCS di Pulau Sebuku,sekitar tiga mill sebelah utara Pulau Laut Kotabaru.

Buma akanmemberhentikan karyawan dari perekrutan tenaga lokal berjumlah 416orang dan PHK akan mempertimbangkan hak-hak karyawan sesuai denganUndang-undang nomor 31 tahun 2003.

Bagi karyawan yang direkrut bukan dari daerah setempat, Bumi akan memutasinya ke proyek PT Buma di Job Site lain.

Dari pertemuan yang sudah digelar, serikat pekerja setuju dengankebijakan manajemen tersebut, namun mereka juga meminta agar perusahaanjuga memberikan kesempatan kepada karyawan hasil rekruitmen lokal untukdimutasi, bukan diberhentikan.

Manajemen Buma sepakat untuk memberikan kesempatan kepada 416 karyawanyang nantinya diberhentikan itu untuk melamar kembali untukdipekerjakan di job site lain. Karyawan yang lolos seleksilah yang nantinya akan kembali bergabung dengan Buma.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008