Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Halida Miljani, di Jakarta, Rabu, mengatakan, tiga perusahaan yang mengajukan petisi tuduhan dumping terigu itu adalah PT Eastern Pearl Flour Mills, PT Sriboga Raturaya, dan PT Pangan Mas Inti Persada.
"KADI telah meneliti permohonan tersebut serta menemukan indikasi kuat adanya terigu yang diimpor dari Australia, Sri Lanka, dan Turki dengan harga dumping, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis," jelasnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), Ratna Sari Lopies, mengatakan harga terigu di pasar internasional sekitar 650 dolar AS per metrik Ton (MT), namun eksportir terigu dari ketiga negara menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah.
"Ekspor terigu Turki harganya 421 dolar AS per MT, itu harga eks pabrik, diperkirakan margin dumpingnya 229 dolar AS per MT. Itu kira-kira 51,51 persen,"jelasnya.
Sedangkan margin dumping terigu asal Australia dan Sri Lanka masing-masing 25,5 persen dan 38,5 persen. Harga ekspor terigu Australia sebesar 513,6 dolar AS per MT dan terigu Sri Lanka sebesar 463 dolar AS per MT.
"Kita bisa memperkirakan biaya produksi manufaktur, biaya penjualan, biaya produksi dan profit 10 persen. Itu dihitung-hitung normalnya 650 dolar AS per MT,"tambahnya.
Praktek dumping yang dilakukan selama periode 1 Oktober 2007 sampai 30 September 2008 itu telah mengakibatkan kerugian tiga pabrik terigu domestik berupa penurunan pangsa pasar dan produksinya.
"Tiga industri itu 7,9 persen produksinya turun, penjualan domestik turun 8,7 persen sementara pangsa pasar produk impor naik sebesar 28 persen," tuturnya.
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008