Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan, tindakan suap menyuap adalah kategori tindak pidana korupsi yang paling sulit dibuktikan.
"Dari berbagai jenis korupsi, yang paling sulit pembuktiannya adalah suap," kata Antasari dalam acara peresmian pelatihan "Bisnis Tanpa Suap" di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat Jakarta, Rabu.
Pada kasus suap, KPK sukar sekali encari alat bukti yang kuat yang dapat digunakan dalam persidangan, apalagi KPK tidak mengenal mekanisme SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) sehingga setiap kasus yang diajukan ke pengadilan harus benar-benar memiliki bukti yang kuat dan tidak terbantahkan lagi.
Untungnya, KPK memiliki banyak mekanisme yang khusus dilakukan bukti yang kuat bisa diperoleh, seperti melaui penyadapan.
Ia mengungkapkan, suap harus dibedakan dari jenis korupsi pemerasan karena masih ada orang yang menganggap kedua perilaku kriminal itu sama.
Antasari mencontohkan, jika seorang peserta tender memberi uang kepada pihak yang akan menentukan pemenang tender, maka itu sudah termasuk kategori suap jika berawal dari niat para peserta tender.
Namun, jika para peserta tender dipaksa untuk menyerahkan uang oleh pihak yang akan menentukan pemenang tender, maka hal itu dikategorikan pemerasan.
Ia memaparkan, korupsi bukan hanya menjadi masalah bagi KPK dan pihak penegak hukum lainnya tetapi juga menjadi masalah besar bagi kalangan dunia usaha.
"Jenis korupsi yang cukup sering dijumpai di dunia usaha adalah penyuapan, pemerasan, serta bantuan kepentingan dan gratifikasi," kata Antasari. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008