Window dressing laporan keuangan bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana alias kriminal

Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan bahwa tindakan memanipulasi atau window dressing laporan keuangan BUMN merupakan tindak kriminal.

"Window dressing laporan keuangan bisa juga dikategorikan sebagai tindak pidana alias kriminal," ujar Erick di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan bahwa yang sering terjadi akhir-akhir ini di BUMN-BUMN adalah manipulasi laporan keuangan.

"Apalagi kalau window dressing ini setelah memanipulasi seolah-olah perusahaan BUMN meraih keuntungan, tapi tidak ada dana atau cash-nya, cuma buat bayar gaji dan bonus ini ada lagi yang buat menerbitkan utang baru," katanya.

Baca juga: Erick Thohir: Pergantian pimpinan tiap tahun bikin BUMN tidak stabil

Mekanisme penerbitan utang baru tersebut, lanjut Erick, tidak menggunakan bank namun melalui penerbitan surat utang karena lebih mudah.

Utang yang diperoleh tersebut dibikin proyek lalu disuntikkan ke perusahaan yang tidak menguntungkan atau feasible.

Terlebih lagi surat utangnya memiliki periode jatuh tempo dalam waktu singkat yang dapat dikategorikan sebagai penipuan (fraud).

"Karena hal-hal seperti ini pengurus-pengurus BUMN bisa kita ganti," ujar Menteri BUMN tersebut.

Baca juga: Erick: Peran Deputi Keuangan cegah rekayasa laporan keuangan BUMN

Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara Kabinet Indonesia Maju Erick Thohir menegaskan bahwa tata kelola korporasi yang bersih dan baik atau good corporate governance (GCG) di BUMN harus betul-betul diimplementasikan bukan hanya sebuah sekedar ucapan.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak mau yang namanya good corporate governance di BUMN hanya menjadi ucapan saja. Menurut Erick, sudah banyak hal-hal yang terjadi yang menurutnya kurang baik bagi BUMN, tanpa menyalahkan siapapun.

Baca juga: KAI-MRT bentuk perusahaan patungan, Erick Thohir: Akhirnya terwujud


Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020