Jakarta (ANTARA) - Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
menangkap seorang pria pengangguran yang menjadi kurir sabu-sabu seberat 5,2 kilogram (kg) yang hendak dikirim ke Jawa Tengah.
Pelaku berinisial BM ditangkap saat hendak berangkat ke Jawa Tengah menggunakan bus di Pool Bus Rosalia Indah, Ciputat, Tanggerang Selatan.
"Sabu seberat 5,2 kg dibawa pelaku menggunakan tas ransel bersama dengan dua bungkus kopi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Jumat.
Penangkapan terhadap BM hasil dari surveilans atau pengintaian yang dilakukan anggota Polsek Kebayoran Lama setelah mendapatkan informasi akan terjadi transaksi jual-beli sabu-sabu.
Petugas mengintai dan membututi pelaku mulai dari Jembatan Besi, Jakarta Barat, sampai ke Pool Bus Rosalia Indah, Ciputat Tanggerang Selatan.
Saat tiba di Pool Bus Rosalia Indah, BM terlihat membawa tas ransel. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan di dalamnya lima bungkus sabu dan dua bungkus kopi.
Baca juga: Tiga wilayah Jaksel terindikasi rawan penyalagunaan narkoba
Baca juga: Polres Jaksel kembangkan temuan tujuh karung diduga berisi narkoba
Lima bungkus sabu dikemas dalam plastik menyerupai bungkus kopi. Dua bungkus kopi yang dibawa pelaku dalam tas gunanya untuk mengelabui petugas bila terjadi penggeledahan.
"Kopi ini digunakan pelaku juga untuk menyamarkan aroma sabu," kata Bastoni.
Rencananya sabu seberat 5,2 kg itu akan dibawa BM ke Jawa Tengah dan diserahkan kepada seseorang berinisial TM, seorang residivis narkoba.
Untuk membawa sabu tersebut BM dijanjikan upah sebesar Rp5 juta. Upah tersebut diberikan dua tahap, pertama Rp3,5 juta sudah diterima oleh BM.
"Upah Rp1,5 juta lagi akan diberikan apabila barang sudah sampai di Jawa Tengah," kata Bastoni.
Bastoni mengatakan, antara BM dan TM sudah kenal lama, saling kenal sejak TM berada dalam penjara. BM sering membeli sabu-sabu ke pada TM.
Baca juga: Anang Iskandar apresiasi vonis hakim PN Jaksel untuk Nunung
Baca juga: Kodim dan Polres Jaksel gerebek pengguna narkoba di Rumdin TNI
Setelah bebas dari penjara. TM mencari dan mengajak BM untuk bekerjasama lagi mengirimkan narkoba. BM menyanggupi permintaan tersebut karena statusnya sebagai pengangguran yang terlilit banyak hutang.
"Memang pelaku BM ini pengangguran, tidak punya pekerjaan, istrinya yang bekerja. Dan hutang-hutangnya banyak sehingga dia mau jadi kurir sabu ini," kata Bastoni.
Tidak hanya sebagai kurir, BM juga positif sebagai pemakai narkoba berdasarkan hasil tes urine.
TM sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sedang diburu. Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Metro dan Bareskrim untuk menelusuri keberadaannya.
Polisi juga menduga adanya kemungkinan peredaran narkoba antara BM dan TM melibatkan jaringan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Untuk tersangka BM ini dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun," kata Bastoni.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020