Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan Komisi II DPR RI akan segera memanggil KPU RI pada pekan depan, untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan jual beli pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saan mengatakan Komisi II DPR pada Senin (13/1) akan menggelar Rapat Internal untuk menentukan kepastian menggelar RDP dengan KPU RI.

"Ketika masuk masa sidang pada pekan depan, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU terkait isu-isu terkini," kata Saan di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan kasus yang menimpa Wahyu Setiawan justru mendelegitimasi kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu sehingga kepercayaan publik menurun.

Baca juga: Kode penting di balik peristiwa OTT KPK Wahyu Setiawan

Saan menilai publik memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, kredibel dan yang akan membuat pelembagaan politik Indonesia semakin baik.

"Karena tentu isu yang menimpa ini bisa mendelegitimasi keberadaan KPU dan kita tentu harus meminta keterangan KPU dan memulihkan legitimasi KPU," ujarnya.

Saan yang merupakan Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai, KPU memiliki tanggung jawab dalam menciptakan demokrasi Indonesia lebih sehat dan berkualitas.

Dia mengatakan even politik terdekat adalah Pilkada 2020 sehingga jangan sampai kasus Wahyu Setiawan berimbas pada kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pilkada.

"Jangan sampai masyarakat berpikir, PAW saja bisa seperti ini, apalagi Pilkada. Karena itu Komisi II DPR akan panggil KPU agar delegitimasi KPU tidak terjadi," katanya.

Baca juga: KPK klarifikasi isu gagal geledah Kantor DPP PDIP

Baca juga: KPU segera gelar rapat pleno tentukan nasib Wahyu Setiawan

Baca juga: KPK tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020