Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Selasa diperiksa Kejaksaan Agung (Kejakgung) selama 11 jam sebagai saksi kasus dana sisminbakum pada Depkumham yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Mantan menteri sekretaris negara (mensesneg) itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dan baru selesai sekitar pukul 21.40 WIB WIB setelah dicecar sebanyak 45 pertanyaan.

Dengan wajah tampak lelah, Yusril yang mengenakan kemeja putih dan celana warna abu-abu itu enggan menjawab banyak pertanyaan dari wartawan yang sejak pagi sudah berada di Gedung Bundar Kejakgung.

"Saya datang untuk memberikan kesaksian tiga orang tersangka, saya datang jam 10.00 WIB hingga sekarang, diselingi waktu istrirahat dan makan," katanya.

Dalam blog Yusril Ihza Mahendra, www.ihzamahendra.com, ia menyatakan bahwa dana sisminbakum itu bukan masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sejak sisminbakum diberlakukan pada 2001, telah dua kali diterbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai PNBP di Depkeh dan HAM, yakni, PP Nomor 75/2005 dan PP Nomor 19/2007 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak dicantumkan biaya akses sisminbakum masuk dalam PNBP," katanya.

Dalam kasus itu, Kejakgung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum) dan Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU).

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008