"Komisi IV telah lama menyetujui usulan Departemen Kehutanan untuk membangun kawasan restorasi ekosistem di Jambi (seluas 49.000 Ha) dan Sumatera Selatan (51.000 Ha) atau total luas 101.000 Ha," kata anggota Komisi IV DPR, Ismail Tajuddin di Jambi, Selasa.
DPR menyetujui untuk menyelamatkan hutan produksi yang terancam rusak akibat pembalakan liar.
Ia mengimbau agar Departemen Kehutanan segera melaksanakan dan mengeluarkan izin pengelolaan, sehingga tidak ada lagi pro dan kontra dan penafsiran lain terhadap pembangunan restorasi di Jambi dan Sumsel.
Departemen Kehutanan akan memberikan izin konsesi restorasi itu selama 100 tahun sejak awal tahun 2008, namun PT REKI sebuah perusahaan konsorsium "Birdlife" kerjasama Burung Indonesia dan Birdlife International hingga saat ini belum melaksanaan pengelolaan, karena izinnya masih dalam diproses.
Kawasan restorasi Harapan Rainforest Sumatera itu memiliki kekayaan flora dan fauna, dan teridentifikasi menjadi tempat hidup 287 jenis burung yang diantaranya 70 jenis terancam punah.
Selain itu hidup 58 jenis mamalia, 43 jenis amfibi, dan 159 jenis pohon yang salah satunya kayu khas Jambi yang mulai langka yaitu Kayu Bulian (Eusideroxylon zwageri), serta Harimau Sumatera.
Areal itu berdasarkan interprestasi citra landsat memiliki 21 persen hutan produktif, 32 persen kurang produktif, dan 47 persen tidak produktif.
Pembangunan kawasan itu merupakan inisiatif restorasi ekosistem hutan Sumatera yang dirintis sejak tahun 2002.
Sedangkan hak konsesinya akan diberikan pemerintah dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) restorasi ekosistem hutan alam. (*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008